Sabtu, April 26, 2008

Soal jawab tentang Kedudukan Hak Ulayat

Pertanyaan :

Bagaimana kedudukan Hak Ulayat masyarakat adat dalam kaitannya pada sumber-sumber hukum UUPA, hukum adat dan bagaimana penyelesaian yang terbaik jika terjadi perselisihan antara masyarakat adat dengan adanya Areal Hak Pengusahaan Hutan yang diberikan pemerintah disekitar tanah atau desa masyarakat adat tersebut, baik dari segi pemanfaat tanah tersebut maupun pembagian hasil dari pemanfaatan tanah tersebut, guna menunjang peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat adat disekitar HPH tersebut, dapat mepertahankan kelangsungan dari Pengusaha HPH yang dengan kata lain dapat meningkatkan pemasukan devisa bagi Negara, sekian terima kasih.

Jawaban :

Persekutuan dengan tanah yang diduduki terdapat hubungan yang erat, hubungan yang bersifat religio-magis. Hubungan ini menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai tanah yang dimaksud, memamfaatkan tanah, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah itu, juga berburu terhadap binatang-binatang yang hidup disitu. Hak persekutuan atas tanah ini disebut hak pertuanan atau hak ulayat.

Kedudukan hak ulayat ini, berlaku keluar dan kedalam. Berlaku ke luar karena bukan warga persekutuan pada prinsipnya tidak diperbolehkan turut menggarap tanah yang merupakan wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan, hanya dengan seizin persekutuan serta setelah membayar atau memberikan ganti kerugian, orang luar bukan warga persekutuan dapat memperoleh kesempatan untuk turut serta menggunakan tanah wilayah persekutuan.

Berlaku kedalam, karena persekutuan sebagai suatu keseluruhan yang berarti semua warga persekutuan bersama-sama sebagai suatu kesatuan, melakukan hak ulayat dimaksud untuk memetik hasil dari tanah beserta segala tumbuh-tumbuhan dan binatang liar yang hidup diatasnya.

Antara hak ulayat dan hak warga masing-masing ada hubungan timbal balik. Jika seorang warga persekutuan berhak untuk membuka tanah, untuk mengerjakan tanah itu terus menerus dan menanam pohon-pohon diatas tanah itu, sehingga ia mempunyai hak milik atas tanah itu (pasal 20 UUPA). Hak milik ini harus menghormati :

1. hak ulayat desanya;
2. kepentingan-kepentingan yang memiliki tanah;
3. peraturan-peraturan adat.

Bila kemudian tanah itu ditinggalkan dan tidak diurus lagi oleh yang berkepentingan maka tanah itu dipengatuhi lagi oleh hak ulayat.

Jika terjadi perselisihan, Kepala adat akan mengambil beberapa tindakan untuk memulihkan perselisihan tersebut, umpamanya:

1) mengganti kerugian pada orang yang dirugikan/ pada masyarakat adat
2) membayar uang adat kepada persekutuan hukum yang bersangkutan.

Tidak ada komentar: